Sepasang pengantin yang baru saja menikah menunaikan salat 'bersama'. Namun foto itu memicu berbagai reaksi.
Riuh jadinya bila sebuah foto menampilkan sepasang pengantin yang baru saja menikah menunaikan salat 'bersama'.
Foto tersebut memicu berbagai reaksi akibat kesalahan yang ditunjukkan
pengantin wanita yang menjadi makmum. Posisi pengantin wanita bisa
dikatakan kurang tepat dari segi syariat.
Selain itu potongan gaun pengantin wanita yang digunakan untuk salat
juga agak ketat. Sehingga menampilkan bentuk tubuh dan pinggulnya.
Apalagi mereka melakukan salat di tempat terbuka sehingga menjadi
pandangan bagi yang bukan muhrim.
Memang memakai mukena bukan wajib. Namun bagi wanita, pakaian untuk
salat harus longgar dan tidak menampakkan secara nyata bentuk tubuh demi
menghindari bahaya 'fitnah' mata.
Dari segi posisi, pengantin wanita juga kurang tepat. Di dalam metode
disiplin salat, seorang suami yang mengimami istri ketika salat jamaah
harus berada di depan istri dan posisi istri harus di belakang suami,
bukannya di tepi suami.
Posisi di tepi imam lazimnya untuk seorang makmum pria jika salat
dilakukan secara berdua, sementara jika bertiga atau lebih, barisan saf
harus dalam keadaan lurus melintang panjang di belakang imam.
Semoga masalah salat pengantin wanita ini bisa dijadikan renungan buat kita semua agar tidak berulang lagi.