Makan dan minum sebagai salah satu aktivitas manusia adalah perbuatan
mubah. Namun, syariat yang mulia ini tetap memberi aturan sebagaimana
perkara-perkara lainnya, agar sesuatu yang mubah ini bisa bernilai
ibadah dan bisa mendatangkan kemaslahatan. Diantaranya adalah dengan
menetapkan tuntunan atau adab-adabnya.
Sehingga wajar kemudian timbul pertanyaan, apakah aktivitas mengkonsumsi
makanan ini boleh dilakukan dengan berdiri ? apakah hal tersebut
bertentangan dengan adab makan dan minum yang digariskan syariat ? Hal
inilah yang akan kita bahas pada kesempatan kali ini.
Faktanya, memang ada beberapa hadits yang sepintas saling bertentangan,
antara yang melarang makan dan minum sambil berdiri dengan yang
membolehkannya. Dalam al Mausu’ah Fiqhiyah al Kuwaitiyah dikatakan :
Adalah Nabi shalallahu'alahi wasallam dahulu minum dengan duduk, ini
adalah kebiasan beliau. Dan shahih dari Nabi bahwa beliau melarang minum
sambil berdiri, dan shahih pula beliau memerintahkan oaring yang minum
sambil berdiri untuk memuntahkannya, namun shahih pula (riwayat ) bahwa
beliau pernah minum sambil berdiri. { Al Mausu’ah Fiqhiyah al Kuwaitiyah
(25/364) }.
1. Hadits-Hadits yang melarang
عن أنس، عن النبي صلى الله عليه وسلم، «أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا»
Dari Anas radhiyallahu'anhu, beliau mengatakan bahwa Nabi
shalallahu'alahi wasallam melarang sambil minum berdiri. Qatadah berkata
: “Kami bertanya : ‘Bagaimana dengan makan (sambil berdiri) ?”. Beliau
menjawab : “Hal itu lebih buruk atau menjijikkan.” { Hadits ini
diriwayatkan oleh imam Muslim (no. 2024) pada bab dibencinya minum
dengan berdiri. Imam Ahmad (11775) }.
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا»
Dari Abu Sa’id al-Khudriy radhiyallahu'anhu, beliau mengatakan bahwa
Nabi shalallahu'alahi wasallam melarang minum sambil berdiri. (HR.
Muslim no. 2025)
Sedangkan dalam hadits lainnya, bahkan Rasulullah shalallahu'alahi
wasallam sampai memerintahkan agar mereka yang minum sambil berdiri
untuk memuntahkannya.{ HR. Muslim ( 2026), Ahmad ( 8135) dan Al-Baihaqiy
(282) }.
2. Hadits-hadits yang menunjukkan kebolehannya
Sebaliknya, bila temui adanya riwayat dari hadits-hadits nabawi yang
melarang aktivitas mengkonsumsi makanan dengan berdiri, ternyata banyak
pula hadits yang menyebutkan sebaliknya, berikut diantaranya :
أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا حَدَّثَهُ قَالَ: «سَقَيْتُ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ، فَشَرِبَ
وَهُوَ قَائِمٌ»
Dari Ibnu Abbas beliau mengatakan, “Aku memberikan air zam-zam kepada
Rasulullah shalallahu'alahi wasallam Maka beliau lantas minum dalam
keadaan berdiri.”{ Hadits Shahih riwayat al imam Bukhari (1637), dan
Muslim (2027) }.
أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ، شَرِبَ قَائِمًا، فَنَظَرَ إِلَيْهِ
النَّاسُ كَأَنَّهُمْ أَنْكَرُوهُ، فَقَالَ: مَا تَنْظُرُونَ ؟ إِنْ
أَشْرَبْ قَائِمًا، " فَقَدْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَشْرَبُ قَائِمًا، وَإِنْ أَشْرَبْ قَاعِدًا، فَقَدْ رَأَيْتُ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَشْرَبُ قَاعِدًا
“Ali bin Abi Thalib radhiyallahu'anhu minum sambil berdiri. Kemudian
orang-orang memandangnnya dengan pandangan seakan-akan tidak suka.
Kemudian ia bekata : “Kalian melihat (dengan tidak suka) aku minum
sambil berdiri ? Padahal aku melihat Nabi shalallahu'alahi wasallam
minum sambil berdiri. Dan bila aku minum sambil duduk, karena sungguh
aku juga melihat beliau minum sambil duduk.” { Isnad hadits ini Hasan,
diriwayatkan oleh imam Ahmad (795) dan At Thahawi (4/273) }.
Dalam riwayat lain Ali bin Abi Thalib radhiyallahu'anhu pernah berwudhu
lalu meminum air sisa wudhunya sambil berdiri, kemudian beliau berkata :
بَلَغَنِي أَنَّ الرَّجُلَ مِنْكُمْ يَكْرَهُ، أَنْ يَشْرَبَ وَهُوَ
قَائِمٌ، وَهَذَا وُضُوءُ مَنْ لَمْ يُحْدِثْ وَرَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ هَكَذَا
“Telah sampai kepadaku bahwasanya diantara kalian ada yang membenci
minum sambil berdiri, sesungguhnya aku berwudhu ini sebelum aku batal,
dan aku melihat Rasulullah melakukan seperti ini.”{ Hadits Shahih li
Ghairihi, diriwayatkan oleh imam Ahmad (797) }.
Dari Ibnu Umar beliau mengatakan,
كُنَّا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: نَأْكُلُ وَنَحْنُ نَمْشِي، وَنَشْرَبُ، وَنَحْنُ قِيَامٌ
“Di masa Nabi shalallahu'alahi wasallam kami pernah makan sambil
berjalan dan minum sambil berdiri.”{ Shahih : HR. Ibnu Majah (3301),
Ahmad (4587) }.
Dengan adanya hadits-hadits di atas, ulama berbeda pendapat dalam menyimpulkan hukum makan dan minum sambil berdiri.
1. Makan dan minum boleh berdiri dan boleh duduk.
Kalangan ini berpendapat, bahwa makan dan minum boleh saja dikerjakan
sambil duduk dan berdiri. Minum sambil berdiri dipandang boleh-boleh
saja jika memang seseorang dalam kondisi berdiri dan tidak ada
kemakruhannya. Hal ini karena kalangan ini berpendapat, hadits yang
menyatakan bolehnya minum sambil berdiri menasakh hadits-hadits yang
melarangnya.
Ini diketahui sebagai pendapat jumhur tabi’in { Mushannaf Ibni Abi
Syaibah ( 24474) } seperti : Sa’iid bin Jubair, Thaawus, Zaadzaan Abu
‘Umar Al-Kindiy, dan Ibrahim bin Yaziid An-Nakha’iy, imam Ahmad bin
Hanbal dan yang masyhur dalam madzhabnya { Lihat Al-Aadaabusy-Syar’iyyah
(3/174), Al-Furuu’ (5/302), Al-Inshaaf (8/330), Kasysyaaful-Qinaa’ min
Matnil-Iqnaa’ (5/177), Syarhul-Muntahaa (3/38) }, Jumhur Malikiyyah. {
Lihat Al-Muntaqaa Syarh Al-Muwaththa’ (7/237), ‘Aaridlatul-Ahwadziy
(8/72-73), Syarh Al-Bukhariy oleh Ibnu Baththaal (6/72), Al-Mufhim
(5/285-286), Haasyiyyah Al-‘Adawiy (2/609), Fawaakihud-Dawaaniy (2/319)
}.
2. Boleh makan dan minum sambil berdiri, namun duduk lebih utama.
Jumhur ulama berpendapat bahwa minum sambil berdiri itu diperbolehkan.
Hal ini karena hadits yang melarang dipandang tidak lebih kuat dari yang
membolehkan, hanya kemudian dipandang sebagai keutamaan.
Menurut pendapat ini, hadits-hadits pelarangan itu hanyalah makruh
tanzih (makruh ringan), sedangkan perbuatan beliau (yang minum sambil
berdiri) menjelaskan tentang kebolehannya. Hadis-hadis pelarangan dibawa
kepada makna disukainya minum sambil duduk, serta dorongan kepada
amal-amal yang lebih utama lagi sempurna. Pendapat ini adalah pendapat
jumhur ulama, diantaranya adalah sebagian kalangan Hanafiyyah, sebagian
kalangan Malikiyyah, jumhur ulama Syafi’iyyah. { ‘Umdatul-Qaariy
(21/193), Al-Mu’lim 3/68, Tuhfatul-Muhtaj (7/438), Mughnil-Muhtaj
(4/412), Ma’aalimus-Sunan (5/281-282), Syarhus-Sunnah (11/381), Syarah
SahihMuslim (13/195), Fathul-Baari (10/84) }.
An Nawawi t mengatakan : “Yang benar adalah makruh tanzihnya (Minum
sambil berdiri). Adapun Nabi minum sambil berdiri menunjukkan kebolehan
hal itu dilakukan. { Al Mausu’ah Fiqhiyah al Kuwaitiyah (25/364),
al-Fatawa (62-63) }.
3. Makan dan minum sambil berdiri adalah Haram.
Sebagian ulama lainnya berpendapat haram minum sambil berdiri, dan untuk
makan lebih makruh lagi. Karena kalangan ini memandang hadits-hadits
yang menyatakan kebolehan minum sambil berdiri di masnsukh oleh yang
melarangnya. Ini diketahui sebagai pendapat Ibnu Hazm dan kalangan
mazhab ad Dhahiri { Al-Muhallaa 7/519-520 }.
4. Kebolehan dengan catatan tertentu
Ada yang mengatakan bahwa bolehnya minum sambil berdiri hanya jika ada
hajat/keperluan; selain dari itu, maka dibenci. Ini merupakan pendapat
Ibnu Taimiyyah, dan Ibnul-Qayyim. { Al-Fatawaa (32/209), Zaadul-Ma’aad
(2/278) }.
Manakah yang lebih utama untuk diikuti ?
Pendapat yangh rajih dalam masalah ini, dan lebih utama untuk diikuti
adalah pendapat jumhur ulama, yakni pendapat yang menyatakan makan dan
minum lebih utama dikerjakan dengan duduk, adapun bila dikerjakan dengan
berdiri, maka itu makruh tanzih atau tidak mendapat keutamaan. { Syarh
Sahih Muslim (13/195), Al Mausu’ah Fiqhiyah al Kuwaitiyah (25/364) }.