-->

Wednesday, November 30, 2016

Edit Foto Lambang Negara Garuda Pancasila, ABG Masuk Bui

Edit Foto Lambang Negara Garuda Pancasila, ABG Masuk Bui

JawaPos.com - ME alias Rio, warga Desa Sopi, Kecamatan Morotai Jaya (Mortja), Kabupaten Pulau Morotai, benar-benar fanatik dengan pasangan calon (paslon) bupati dan Wabup Pulau Morotai Ali Sangaji-Yuke Makasarat (Ali Yuk).

Sebagai bentuk dukungan, remaja 19 tahun itu gencar mengampanyekan kandidat yang diusung PAN dan PKS tersebut lewat akun media sosial (medsos) miliknya dengan mengunggah gambar yang diedit.

Sayang, kampanye di medsos yang dilakukan anak baru gede (ABG) itu berujung pidana. Selasa malam (29/11) dia ditangkap aparat kepolisian. Rio dianggap melakukan pelecehan terhadap lambang negara dengan mengunggah gambar burung Garuda yang tidak sesuai dengan gambar asli dalam forum grup lintas Morotai Memilih di Facebook.

Berdasar hasil penelusuran Radar Halmahera (Jawa Pos Group) dalam forum grup tersebut, gambar burung Garuda yang diunggah pada Minggu malam (27/11) tersebut banyak diedit pelaku.

Misalnya, Rio sengaja menghilangkan kalimat ''Bhinneka Tunggal Ika'' dan mengganti dengan kalimat ''Ini Bumi Moro Bung.'' Begitu juga pada bagian kiri dan kanan sayap burung.

Di sisi sayap kiri, Rio membubuhkan nama ''Ali'' dengan tulisan berwarna putih. Sementara itu, pada sayap kanan, dicantumkan nama ''Yuk'' dengan tulisan berwarna merah.

Bukan hanya itu, lambang bintang (sila pertama) di tengah perisai pun dihapus, lalu diganti dengan angka ''2'' yang me­rupakan nomor urut pasangan Ali-Yuk. Sementara itu, di atas kepala burung, tertulis kalimat ''For Morotai.''

Kapolsek Morotai Selatan (Morsel) Kompol Samsul Alam menuturkan, Rio sudah diintai pihak intelkam setelah mengunggah gambar tersebut di Facebook. ''Namun, pelaku ditangkap Selasa malam dan diamankan di sel mapolsek,'' katanya kemarin (30/11).

Rio yang ditangkap di Desa Yayasan, Kecamatan Morsel, pukul 20.30 itu melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE).

''Yang bersangkutan kami jerat dengan pasal 64 UU 24 Tahun 2009 tentang ITE. Dia diancam hukuman maksimal setahun penjara dan denda Rp 100 juta,'' tegasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti awal berupa satu ponsel Samsung yang diduga dipakai untuk menggunggah gambar tersebut. ''Pelaku sengaja kami amankan. Kami khawatir. Jika dilepas, amarah masyarakat muncul sehingga menimbulkan hal-hal yang tak diinginkan. Sebab, pelaku telah melecehkan lambang negara,'' terangnya.

Menurut Samsul, Rio mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Meski begitu, dia tetap diproses hukum. ''Pelaku sudah meminta maaf secara pribadi. Secara hukum, yang bersangkutan tetap diproses lantaran melecehkan lambang negara,'' tandasnya.

Kasus itu akan dilimpahkan kepada Polres Halut. Sebab, polsek kehabisan anggaran penanganan kasus. Polisi menunggu tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut serta tim ahli cyber crime dari Mabes Polri.

''Tim itulah yang bakal menangani kasus tersebut. Polsek hanya menangani awal kasus itu. Lalu, kami serahkan kasus tersebut kepada Polres Halut,'' pungkasnya. (iki/pur/c16/ami)

Previous
Next Post »